SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA
DESA LANGKO
Desa Langko merupakan salah
satu Desa yang berada diwilayah Kecamatan Lingsar. Penduduknya hidup dari
bertani, buruh tani, pedagang, pegawai swasta dan sebagian kecil ada yang
berpropesi menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Awal terbentuknya Desa Langko di prakarsai atas atas inisiator 5 (enam) orang tokoh Perangkat Desa Duman Bapak
H.M. Nurilim, Bapak H.Muhsan, Bapak Minah, Bapak M. Basir, dan Bapak M. Bakri sekembalinya
melakukan rapat
pembangunan
di kantor Desa Duman pada tahun 1996 yang saat itu masih berstatus sebagai Desa Induk. Dalam perjalanan pulang
terjadi dialog saat itu dan terlontar penyampaian
usulan pembentukan pemekaran Desa oleh
salah seorang perangkat desa yakni Bapak H. Muhsan.
Pada perkembangan selanjut tepatnya hari Rabo tanggal…… tahun 1997 Bapak Bakri AZ menghadiri
undangan camat Narmada dengan Agenda rapat: Pembahasan penyampaian pemekaran desa mewakili
Bapak Kepala Desa Duman (H.
Kusmayadi) di Kantor Camat Narmada namun pada tahun itu belum bisa terwujud.
Tahun telah berganti namun
semangat juang tidak pernah padam,
dengan penuh kesabaran para inisiator bangkit kembali dan sambil mengkaji
Undang Undang Nomor 79 tahun 1998 tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan Desa yang
dikeluarkan oleh pemerinatah pusat.
Kemudian, pada tahun 1998, Pengurus LMD,atas dukungan tokoh Masyarakat,
tokoh Agama, tokoh Adat, dan para generasi muda menyampaikan tuntutan
pemekaran Desa Duman menjadi dua Kepada
Bapak Kepala Desa agar
Wilayah Dusun Langko segera ditingkatkan statusnya menjadi Desa
Persiapan, namun pertemuan tersebut belum membuahkan hasil, tetapi
perjuangan tidak berhenti sampai disana.
Dengan berbagai upaya pada waktu itu Bapak M. Bakri AZ. mohon bantuan kepada wakil Kepala Dusun Langko Daye (Amaq.
Saminah) untuk turun ke langsung ke
Dusun dusun menyerap aspirasi masyarakat
ditingkat bawah.
Selanjutnya
dalam rapat LMD pada Tanggal 13 Mei 1998
tentang rencana pemekaran Desa Duman ,membahas rencana lokasi batas batas
wilayah dan rencana desa persiapan, dengan menghasilkan keputusan bahwa Desa Duman dapat
dipertimbangkan/setujui untuk demekarkan menjadi dua, dengan lokasi Desa
persiapan terletak Di Dusun Langko dan nama Desa pemekaran adalah Desa
Persiapan Langko, berdasarkan surat
keputusan Nomor. PEM/3.11/02/1998 tanggal 13 Mei 1998 tentang pemekaran Desa
Duman Kecamatan Narmada dan atas
dukungan Camat Narmada dengan
surat nomor: 458/140/1998 tertanggal 8 Juni 1998.
Tanggal 16
Oktober 1998 Kepala
Desa Duman menyampaikan usulan
ke Bupati dan Bupati Lombok Barat
menyetujui pemekaran Desa Persiapan Langko Kecamatan Narmada melalui surat No. 157
tahun 1998.
Pada tanggal 16 Januari 1999 Kepala
Bagian Pemerintahan Provinsi Tk I Nusa
Tenggara Barat yang didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Daerah TK II
Lombok Barat , Camat Narmada, Kepala Desa, semua Kepala Dusun sewilayah Desa
Duman meninjau lokasi rencana Kantor Desa Persiapan Langko.
Berdasarkan surat Gubernur
Kepala Daerah TK I Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan keputusan dengan
nomor
11 Tahun 1999 tanggal 27 Pebruari 1999 tentang
pengesahan pembentukan Desa Langko sebagai
Desa Persiapan diwilayah Kec. Narmada, yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir
Desa Langko yang diperingati setiap tahun.
Tanggal 29 Maret 1999 secara kolektif pengambilan
sumpah/janji (Bakri, az) periode 1999
s/d 2000 menjadi Kepala Desa Persiapan Langko di Aula
Gedung Kantor Bupati Daerah TK II Lombok Barat bertempat di Taman Mataram
dengan surat keputusan pengangkatan Nomor. 496 tahun 1999 tanggaal 8 Mei 1999.
Pada tanggal 30 Maret 1999 hari
pertama dibukanya Kantor Desa persiapan Langko di Dusun Sangiang bertempat di
rumah saudara saripul Hidayat.
Pada tanggal 29 Maret 2000 pengukuhan Desa persiapan Langko
menjadi Desa dipinitif oleh Bapak
Gubernur Nusa Tenggara Barat yang dihadiri oleh Kepala Desa, LKMD Dan
ketua Bidang LMD di Desa Batu Kumbung.
Bapak Gubernur Kepala Daerah TK I Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan
keputusan dengan nomor: 410 Tahun 2000 Tanggal 15 Maret 2000 tentang penetapan desa Persiapan Langko menjadi Desa Difinitip
diwilayah Kecamatan Narmada.
Dalam perkembangan
selanjutnya pada Tanggal 29 Maret 2000, Pengukuhan
Desa persiapann Langko menjadi Desa
depinitif oleh Bapak Gubernur Nusa Tenggara barat yang dihadiri oleh
seluruh Kepala Desa , Ketua LKMD yang
bertempat di Desa Batu Mekar Kecamatan
Narmada.
Sehubungan dengan pengambilan
sumpah/janji (Bakri, az) pada tanggal 27 Agustus 2000 menjadi
Kepala Desa Langko masa jabatan lima tahun pertama periode
2000-2006 di Aula Gedung Kantor Bupati
Daerah TK II Lombok Barat bertempat di
Giri Menang Gerung.
Dalam
masa pemerintahannya (Bakri AZ)
terjadi pemekaran 2 (dua) Dusun, dengan
Surat Keputusa Kepala Desa Langko No. 1
tahun 2004 tanggal 8 Maret 2004 resmi
Dusun Muhajirin dan Longserang Barat Utara menjadi Dusun dipinitif, dengan
diresmikannya ke dua Dusun tersebut Desa Langko membawahi 7 Dusun yakni: Dusun
Langko Daye, Dusun Langko Lauk, Dusun Sangiang, Dusun Longserang Barat Selatan,
Dusun Longserang Timur, Dusun Muhajirin dan Dusun Longserang Barat Utara
Tanggal 28 September s/d 28 Januari 2007 Bapak Juhaini
mengemban tugas sebagai pejabat
Kepala Desa Langko dengan surat keputusan Bupati Lombok Barat nomor.
433/71/pem/2006 tanggal. 28 September 2006, dilantik Oleh Camat Lingsar atas
nama Bupati Lombok Barat di Aula Kantor Desa Langko.
Berdasarkan surat
keputusan Bupati Lombok Barat Nomor.
24/10/pem/2007, ter tanggaal 29
Januari 2007 Pada tanggal 29 Januari 2007 secara
kolektif pengambilan sumpah/janji Bapak H.Muhammad. Arjuna sebagai Kepala Desa Langko,
periode 2007 s/d 2012 bertempat
di Kantor Camat Lingsar.
Kemudian menjelang akhir tahun 2012, Pemerintah
bersama masyarakat Desa Langko melaksanakan pemilihan secara langsung Kepala
Desa Langko masa jabatan 2013 s/d 2019 oleh rakyat yang ke tiga kalinya, dimana
calon yang mendapatkan dukungan terbanyak adalah Bapak H.M.Arjuna dan dilantik
pada tanggal 16 Januari 2013 dihalaman Kantor Camat Lingsar oleh Bupati Lombok
Barat, dengan surat Keputusan pengangkatan No. 23/011/BPMPD/2013 tanggal, 16
Januari 2013.
Selanjutnya paada akhir
Tahun 2018 Desa Langko ikut serta dalam pemilihan Kepala Desa serentak
se-Kabupaten Lombok Barat dan terpilihlah Bapak Mawardi sebagai Kepala Desa
Langko dengan Masa Jabatan 2019-2025 dan dilantik pada Tanggal 06 Februari 2019
bertempat di Bencingah Agung Kantor Bupati Lombok Barat oleh Bapak Bupati
Lombok Barat, dengan Surat Keputusan Nomor: 123/57/DPMD/2019 dan ditetapkan
Tanggal 23 Januari 2019.
Dengan demikian sejak dibentuknya Desa Langko
dengan UU. No. 79 tahun 1998 telah dipimpin oleh beberapa Kepala Desa/Pejabat
Kepala Desa yakni:
1.
Bakri, AZ (2000-2006)
2.
H.M. Arjuna (2007-2012)
6.
Mawardi (2019-2025)
Sedangkan pejabat Ketua BPD DesaLangko Masing masing :
1. Ahcmad Muchtar (2000-2006)
2. Sidik Kadir (2007-2012)
4. Suhardi Idris (2019-2025)
SEKIAN
TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar