Sabtu, 22 Juni 2019

SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA DESA LANGKO


SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA
DESA LANGKO

Desa Langko merupakan salah satu Desa yang berada diwilayah Kecamatan Lingsar. Penduduknya hidup dari bertani, buruh tani, pedagang, pegawai swasta dan sebagian kecil ada yang berpropesi  menjadi Pegawai Negeri Sipil. Awal terbentuknya Desa Langko di prakarsai atas  atas inisiator   5 (enam) orang tokoh Perangkat Desa Duman  Bapak H.M. Nurilim, Bapak H.Muhsan, Bapak Minah, Bapak M. Basir, dan Bapak M. Bakri  sekembalinya  melakukan rapat  pembangunan  di kantor Desa Duman pada tahun 1996 yang  saat itu masih berstatus sebagai Desa Induk. Dalam perjalanan pulang  terjadi dialog saat itu dan  terlontar  penyampaian  usulan pembentukan pemekaran Desa  oleh salah seorang perangkat desa yakni Bapak H. Muhsan.
Pada  perkembangan selanjut tepatnya  hari Rabo tanggal…… tahun 1997 Bapak Bakri AZ menghadiri undangan camat Narmada  dengan Agenda rapat: Pembahasan penyampaian  pemekaran desa    mewakili Bapak Kepala Desa Duman  (H. Kusmayadi)  di Kantor Camat Narmada   namun pada tahun itu belum bisa terwujud.
Tahun telah berganti namun semangat juang  tidak pernah padam, dengan penuh kesabaran para inisiator bangkit kembali dan sambil mengkaji Undang Undang Nomor 79 tahun 1998 tentang pembentukan  penghapusan dan penggabungan Desa yang dikeluarkan oleh pemerinatah pusat.
Kemudian, pada tahun 1998,  Pengurus LMD,atas dukungan tokoh Masyarakat, tokoh Agama, tokoh Adat, dan para generasi muda menyampaikan tuntutan pemekaran Desa Duman menjadi dua Kepada Bapak Kepala Desa  agar Wilayah Dusun Langko segera  ditingkatkan statusnya menjadi Desa Persiapan,  namun  pertemuan tersebut  belum membuahkan hasil, tetapi perjuangan  tidak berhenti sampai disana. Dengan berbagai upaya pada waktu itu Bapak M. Bakri AZ. mohon bantuan kepada  wakil Kepala Dusun Langko Daye (Amaq. Saminah) untuk  turun ke langsung ke Dusun dusun   menyerap aspirasi  masyarakat  ditingkat bawah.
         Selanjutnya dalam rapat LMD pada Tanggal 13 Mei 1998 tentang rencana pemekaran Desa Duman ,membahas rencana lokasi batas batas wilayah dan rencana desa persiapan, dengan menghasilkan keputusan bahwa Desa Duman dapat dipertimbangkan/setujui untuk demekarkan menjadi dua, dengan lokasi Desa persiapan terletak Di Dusun Langko dan nama Desa pemekaran adalah Desa Persiapan Langko, berdasarkan  surat keputusan Nomor. PEM/3.11/02/1998 tanggal 13 Mei 1998 tentang pemekaran Desa Duman Kecamatan Narmada dan atas  dukungan Camat Narmada dengan  surat nomor: 458/140/1998 tertanggal 8 Juni 1998.
Tanggal 16 Oktober 1998 Kepala Desa Duman   menyampaikan usulan ke Bupati dan Bupati Lombok Barat menyetujui pemekaran Desa Persiapan Langko Kecamatan Narmada  melalui surat No. 157 tahun 1998.
Pada tanggal  16 Januari 1999  Kepala Bagian Pemerintahan Provinsi  Tk I Nusa Tenggara Barat yang didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Daerah TK II Lombok Barat , Camat Narmada, Kepala Desa, semua Kepala Dusun sewilayah Desa Duman meninjau lokasi rencana Kantor Desa Persiapan Langko.
Berdasarkan surat Gubernur Kepala Daerah TK I Nusa Tenggara Barat  telah   mengeluarkan keputusan  dengan  nomor   11  Tahun  1999   tanggal  27 Pebruari  1999   tentang pengesahan pembentukan Desa Langko sebagai Desa Persiapan diwilayah Kec. Narmada, yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Desa Langko yang diperingati setiap tahun.
Tanggal 29 Maret  1999 secara kolektif  pengambilan sumpah/janji (Bakri, az) periode 1999  s/d  2000   menjadi Kepala Desa Persiapan Langko di Aula Gedung Kantor Bupati Daerah TK II Lombok Barat bertempat di Taman Mataram dengan surat keputusan pengangkatan Nomor. 496 tahun 1999 tanggaal 8 Mei 1999.
Pada tanggal 30 Maret 1999 hari pertama dibukanya Kantor Desa persiapan Langko di Dusun Sangiang bertempat di rumah saudara  saripul Hidayat.
Pada tanggal  29 Maret 2000 pengukuhan Desa persiapan Langko menjadi Desa dipinitif oleh Bapak  Gubernur Nusa Tenggara Barat yang dihadiri oleh Kepala Desa, LKMD Dan ketua Bidang LMD di Desa Batu Kumbung.
Bapak Gubernur Kepala  Daerah TK I Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan keputusan dengan nomor: 410 Tahun 2000  Tanggal 15 Maret 2000 tentang penetapan desa Persiapan Langko menjadi Desa Difinitip diwilayah Kecamatan Narmada.
Dalam perkembangan selanjutnya pada Tanggal  29 Maret 2000, Pengukuhan Desa persiapann Langko menjadi Desa  depinitif oleh Bapak Gubernur Nusa Tenggara barat yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa , Ketua LKMD  yang bertempat di Desa Batu Mekar  Kecamatan Narmada.
Sehubungan dengan  pengambilan sumpah/janji (Bakri, az) pada tanggal 27 Agustus 2000   menjadi  Kepala Desa Langko masa jabatan lima tahun pertama periode 2000-2006  di Aula Gedung Kantor Bupati Daerah TK II   Lombok Barat bertempat di Giri Menang Gerung.
Dalam masa  pemerintahannya (Bakri AZ) terjadi  pemekaran 2 (dua) Dusun, dengan Surat Keputusa Kepala Desa Langko  No. 1 tahun 2004  tanggal 8 Maret 2004 resmi Dusun Muhajirin dan Longserang Barat Utara menjadi Dusun dipinitif, dengan diresmikannya ke dua Dusun tersebut Desa Langko membawahi 7 Dusun yakni: Dusun Langko Daye, Dusun Langko Lauk, Dusun Sangiang, Dusun Longserang Barat Selatan, Dusun Longserang Timur, Dusun Muhajirin dan Dusun Longserang Barat Utara
Tanggal 28 September s/d 28 Januari 2007  Bapak Juhaini  mengemban tugas sebagai pejabat  Kepala Desa Langko   dengan  surat keputusan Bupati Lombok Barat nomor. 433/71/pem/2006 tanggal. 28 September 2006, dilantik Oleh Camat Lingsar atas nama Bupati Lombok Barat di Aula Kantor Desa Langko.
Berdasarkan surat keputusan    Bupati Lombok Barat Nomor. 24/10/pem/2007,  ter tanggaal 29
Januari 2007 Pada   tanggal 29 Januari 2007  secara kolektif  pengambilan sumpah/janji  Bapak H.Muhammad. Arjuna sebagai Kepala  Desa Langko, periode 2007 s/d  2012    bertempat  di Kantor Camat Lingsar.
Kemudian menjelang akhir tahun 2012, Pemerintah bersama masyarakat Desa Langko melaksanakan pemilihan secara langsung Kepala Desa Langko masa jabatan 2013 s/d 2019 oleh rakyat yang ke tiga kalinya, dimana calon yang mendapatkan dukungan terbanyak adalah Bapak H.M.Arjuna dan dilantik pada tanggal 16 Januari 2013 dihalaman Kantor Camat Lingsar oleh Bupati Lombok Barat, dengan surat Keputusan pengangkatan No. 23/011/BPMPD/2013 tanggal, 16 Januari 2013.

Selanjutnya paada akhir Tahun 2018 Desa Langko ikut serta dalam pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten Lombok Barat dan terpilihlah Bapak Mawardi sebagai Kepala Desa Langko dengan Masa Jabatan 2019-2025 dan dilantik pada Tanggal 06 Februari 2019 bertempat di Bencingah Agung Kantor Bupati Lombok Barat oleh Bapak Bupati Lombok Barat, dengan Surat Keputusan Nomor: 123/57/DPMD/2019 dan ditetapkan Tanggal 23 Januari 2019.

Dengan demikian sejak dibentuknya Desa Langko dengan UU. No. 79 tahun 1998 telah dipimpin oleh beberapa Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa yakni:
1.   Bakri, AZ            (2000-2006)
2.   H.M. Arjuna        (2007-2012)
6.   Mawardi             (2019-2025)

           Sedangkan pejabat Ketua BPD DesaLangko Masing masing :
           1. Ahcmad Muchtar  (2000-2006)
           2. Sidik Kadir           (2007-2012)
           4. Suhardi Idris         (2019-2025)

SEKIAN
                            TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar